SEJARAH KAMPUS
Sekolah Tinggi Agama Islam, yang selanjutnya disingkat dengan STAI Darul Ulum Kandangan, didirikan di Kandangan, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Senin tanggal 18 Muharram 1407 H. bertepatan dengan 22 September 1986. Pada saat didirikan pertama kalinya, perguruan tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Kandangan.
Sejarah STAI Darul Ulum Kandangan bermula sejak tahun 1960 ketika saat itu berdiri Fakultas Adab di Kota Kandangan yang menjadi cabang dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin. Dalam perkembangannya, Fakultas Adab Kandangan tersebut berubah menjadi Fakultas Syariah yang dipimpin oleh Drs. Syamsuri. Setelah itu, tidak lama kemudian berdiri pula Fakultas Tarbiyah di Kota Kandangan. Dengan demikian, prospek pengembangan perguruan tinggi di daerah ini sudah terlihat cerah sejak dasawarsa 1960-an.
Ketika Pemerintah memberlakukan peraturan bahwa seluruh perguruan tinggi yang berdomisili di daerah harus diintegrasikan ke ibukota propinsi, maka otomatis terjadi kevakuman perguruan tinggi di Kota Kandangan. Hal ini memiliki dampak yang kurang baik terhadap akselerasi pendidikan tinggi bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah. Namun pada awal dasawarsa 1980-an, terjadi lagi perubahan peraturan yang kembali membolehkan adanya perguruan tinggi di daerah.
Mengingat efektivitas dan efisiensi serta demi menjaga kemungkinan terjadinya kembali perubahan peraturan, tentu saja pihak IAIN Antasari tidak mau gegabah dengan langsung membuka cabang di daerah-daerah setelah seluruh Fakultas yang berada di bawah naungannya diintegrasikan ke Banjarmasin. Kenyataan ini tampaknya juga dipahami oleh para tokoh masyarakat di Kota Kandangan kala itu. Dari sinilah kemudian lahir gagasan untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi.
Dengan melakukan pendekatan kepada ulama dan umara, atas prakarsa H. Umar Yasin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan saat itu, dimulailah kembali pendirian perguruan tinggi. Namun usaha tersebut belum sampai terwujud. Beliau dipindahtugaskan ke Banjarmasin karena menjabat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai penerus usaha yang telah dirintis oleh H. Umar Yasin, proses pendirian perguruan tinggi daerah itu kemudian dipimpin oleh Drs. Rusydi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kandangan. Namun, sebagaimana pendahulunya, sebelum benar-benar rampung, beliau juga dipindahtugaskan ke Banjarmasin sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin. Memang di awal tahun 1980-an, rute perjalanan Kandangan-Banjarmasin masih relatif sulit di samping teknologi komunikasi juga masih sangat terbatas; belum lagi mengingat kesibukan di dalam jabatan yang diemban oleh kedua tokoh tersebut, sehingga karenanya dapat dipahami ketidakmampuan mereka untuk meneruskan usaha mendirikan kembali perguruan tinggi yang diidam-idamkan oleh masyarakat daerah.
Meskipun demikian, masyarakat Kandangan tidak mau putus asa. Pada tahun berikutnya, dibentuklah Panitia Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) yang diketuai oleh H. A. Makki, B.A. selaku Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten Hulu Sungai Selatan saat itu (1982-1985). Akan tetapi, sebelum beliau menyelesaikan tugasnya secara tuntas, beliau telah dipanggil oleh Yang Maha Kuasa. Dari sini terlihat betapa panjang jalan yang harus dilalui dan betapa banyak rintangan yang harus disingkirkan untuk memuluskan ide pendirian perguruan tinggi tercinta.
Usaha besar tersebut baru membuahkan hasil setelah dilanjutkan oleh Hibji selaku Penjabat Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan (1985-1986). Dengan berkonsultasi kepada Rektor IAIN Antasari Banjarmasin sebagai calon perguruan tinggi pembina dan kepada berbagai pihak terkait, akhirnya diputuskanlah berdirinya sebuah perguruan tinggi dalam bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Syariah. Namun, sekali lagi hambatannya saat itu adalah tidak adanya badan hukum dalam bentuk yayasan yang akan menaungi perguruan tinggi tersebut. Oleh karena itu, atas beberapa pertimbangan dan penilaian dari panitia pendirian maka ditunjuklah Yayasan Madrasah Diniyah Darul Ulum Kandangan sebagai badan hukumnya yang kala itu diketuai oleh Tuan Guru H. Abu Hurairah. Sehingga dengan demikian dinamakanlah perguruan tinggi ini Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Kandangan.
Pada tahun 1985, atas dukungan para ulama dan pemerintah setempat, khususnya Bupati Hulu Sungai Selatan, didirikanlah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Kandangan, dan pembukaan kuliah dimulai pada tanggal 22 September 1986, bertempat di Madrasah Darul Ulum, Kampung Pandai, Kandangan. Mengingat kuliah perdana sebagai titik tolak berjalannya perkuliahan di sebuah perguruan tinggi maka tanggal 22 September itu selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi almamater.
Kepemimpinan STIS Darul Ulum Kandangan pertama kali (periode 1986-1991) dijabat oleh H. Suhaimi Kaderi, Lc. sebagai Dekan, Drs. Bustani Iman sebagai Pembantu Dekan I, H. M. Khairyadi Dachyar, Lc. sebagai Pembantu Dekan II, H. M. Yamani, B.A. sebagai Pembantu Dekan III, dan Drs. Safruddin HMS. sebagai sekretaris yang pada tahun 1987 digantikan oleh Drs. Tadjuddin Noor.
Sejak didirikan, proses penjaminan kelangsungan hidup STIS Darul Ulum Kandangan terus diupayakan setiap saat. Izin operasional dari Koordinatorat Perguruan Tinggi agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Surabaya berdasarkan Keputusan Ketua Kopertais Nomor: 154/K/F-9/P/1987 tanggal 1 Juli 1987 merupakan dasar hukum pertama yang dikantongi oleh STIS Darul Ulum Kandangan. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 9 Agustus 1990, setelah melaksanakan studi kelayakan maka atas berkat rahmat Allah swt. STIS Darul Ulum Kandangan yang memiliki satu jurusan, yaitu Peradilan Agama (Qadha), berhasil memperoleh status terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 162 Tahun 1990.
Selama mengantongi status terdaftar, mekanisme koordinasi STIS Darul Ulum Kandangan berpindah dari semula di bawah Kopertais Wilayah VI Surabaya kepada Kopertais Wilayah XI Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin. Meskipun dengan sarana dan prasarana yang serba terbatas, perguruan tinggi ini tetap dapat bertahan di bawah kepemimpinan periode kedua. Kepemimpinan periode kedua (1991-1996) ini dijabat oleh Drs. Bustani Iman sebagai Ketua, Drs. Abd. Halim Syahran sebagai Pembantu Ketua I, H.M. Khairyadi Dachyar, Lc sebagai Pembantu Ketua II, H.M. Yamani, B.A. sebagai Pembantu Ketua III, dan Drs. M. Subeli sebagai Ketua Jurusan.
Pada tahun 1996 STIS Darul Ulum Kandangan mengalami perubahan bentuk lembaga menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) dengan tetap menyelenggarakan program sarjana bidang hukum keluarga Islam. Namun jurusan Peradilan Agama juga mengalami perubahan nama menjadi Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah yang mendapatkan perpanjangan Status Terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor. 94 Tahun 1996 tanggal 1 Maret 1996. Pengelolaan lembaga pun mengalami pergantian kepada periode ketiga (1996-1999) dengan kepemimpinan Drs. Bustani Iman sebagai Ketua, Drs. Abd. Halim Syahran sebagai Pembantu Ketua I, H. M. Khairyadi Dachyar, Lc. sebagai Pembantu Ketua II, Zulkifli Taufik, S.H. sebagai Pembantu Ketua III, dan Drs. H. Taufikurrahman sebagai Sekretaris.
Pada periode ketiga inilah mulai dilaksanakan Wisuda Sarjana di STAI Darul Ulum Kandangan. Wisuda Sarjana I dilaksanakan pada tanggal 22 September 1996 dalam rangka Dies Natalis X STIS/STAI Darul Ulum Kandangan. Kemudian disusul Wisuda II pada tanggal 28 Maret 1998.
Perubahan bentuk lembaga sebagaimana tersebut di atas memberikan peluang untuk menambah jurusan lainnya. Oleh karena itu, pada tahun 1999 STAI Darul Ulum Kandangan membuka program sarjana jurusan Pendidikan Agama Islam berdasarkan Surat Ketua Kopertais Wilayah XI Kalimantan Nomor: Kop.Wil.XI/ PT.02.3/54/1999 tanggal 22 Oktober 1999. Sejak saat itu, kepemimpinan STAI Darul Ulum Kandangan mulai memasuki periode keempat di bawah kepemimpinan Drs. H. Taufikurrahman sebagai Ketua, Drs. H. Saifuddin Khalil sebagai Pembantu Ketua I, H.M. Khairyadi Dachyar, Lc. sebagai Pembantu Ketua II, dan Drs. Muhsin Aseri sebagai Pembantu Ketua III. Sedangkan Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah (AS) diketuai oleh H. Zainal Arifin, Lc. dan Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) diketuai oleh Drs. H. Berahim.
Menimbang tuntutan kualifikasi pendidikan guru SD/MI yang semakin meningkat, maka setahun kemudian STAI Darul Ulum Kandangan juga membuka Program Diploma II PGSD/MI berdasarkan Surat Izin Kopertais Wilayah XI Kalimantan Nomor: Kop.Wil.XI/PT.02.3/68/199 tanggal 8 Desember 2000.
Setelah mengalami perkembangan pesat sebagaimana tersebut di atas, STAI Darul Ulum Kandangan kembali memperbarui status terdaftarnya. Dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Kopertais Wilayah XI Kalimantan Nomor: C/II/I/2001 tanggal 10 Maret 2001 maka STAI Darul Ulum Kandangan memperoleh Status Terdaftar dengan program akademik dan jurusan sebagai berikut:
Program S1 Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah (AS);
Program S1 Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI);
Program D2 Jurusan PGSD/MI.
Sejak tahun 2003, STAI Darul Ulum Kandangan mulai menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang dalam perkembangannya kemudian ditinjau ulang setiap 2 tahun sekali. Selama masa itu pula, STAI Darul Ulum Kandangan mengalami dinamika yang sangat menentukan eksistensinya sebagai sebuah perguruan tinggi di daerah.
Dengan berlakunya Sistem Pendidikan Nasional era reformasi yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dosen adalah minimal S2, maka pada tahun 2005 pimpinan STAI Darul Ulum Kandangan mulai menerapkan kewajiban kualifikasi pendidikan S2 bagi calon dosen yang akan diangkat sebagai Dosen Tetap.
Begitu pula bagi mahasiswa, mengingat kualifikasi pendidikan guru adalah minimal S1, maka sejak tahun 2007 STAI Darul Ulum Kandangan pun menerapkan passing out terhadap Program D2 Jurusan PGSD/MI sehingga tidak lagi membuka penerimaan mahasiswa baru pada program tersebut. Secara teknis, hal ini didasarkan pada surat Edaran Dirjen Pendidikan Departemen Agama RI Nomor: DJ.II/DT.II.III/ PP.02.3/307/06 tanggal 1 Mei 2006 yang menyebutkan setiap Perguruan Tinggi yang masih memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan masih diberi kesempatan menyelesaikan Program Diploma 2 sampai angkatan 2005 habis (passing out). Dengan demikian, STAI Darul Ulum Kandangan hanya memiliki 2 jurusan, yaitu:
Program S1 Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah (AS);
Program S1 Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Meskipun kedua jurusan tersebut masih mengantongi Status Terdaftar dan tidak pernah melakukan perkuliahan ilegal, namun tuntutan Sistem Pendidikan Nasional yang mensyaratkan adanya akreditasi terhadap suatu satuan pendidikan dari lembaga independen menimbulkan polemik di masyarakat. Keluarnya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Agama RI No. SE.DJ.I/PP.00.9/02/2008 tanggal 13 Maret 2008 yang menyatakan bahwa Program Studi yang sudah diperpanjang dalam waktu paling lama 2 tahun harus sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) segera ditanggapi dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengelola STAI Darul Ulum Kandangan dengan mengusulkan kedua Program Studi yang ada kepada BAN-PT untuk diakreditasi.
Dengan segala keterbatasan yang ada, disertai pengorbanan yang tidak sedikit, maka atas berkat rahmat Allah swt. akhirnya pada tahun 2010, kedua jurusan (Program Studi) yang dimiliki STAI Darul Ulum Kandangan telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional. Pada tanggal 22 Januari 2010, Keputusan BAN-PT Nomor: 042/BAN-PT/Ak-XII/S1/I/2010 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi telah terbit sebagai pengesahan akreditasi terhadap Program Studi PAI dengan jumlah nilai 255 dan berlaku sampai dengan tanggal 22 Januari 2015. Adapun untuk Program Studi AS, didasarkan pada Keputusan BAN-PT Nomor: 019/BAN-PT/Ak-XIII/S1/IX/2010 Tanggal 24 September 2010 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi dengan jumlah nilai 305 dan berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2015.
Sejak mendapatkan status terakreditasi dari BAN-PT, STAI Darul Ulum Kandangan segera melakukan pembaruan baik dalam hal pengelolaan, kurikulum, maupun sarana dan prasarananya. Sejak itu dimulailah periode kelima kepemimpinan STAI Darul Ulum Kandangan (2010-2015) yang diketuai oleh Drs. H. Mukhsin Aseri, M.Ag. Pada periode ini terjadi beberapa kali perubahan struktur personalia, antara lain sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan. Hasil restrukturisasi terbaru periode 2010-2015 adalah Muhammad Yusran, S.Pd.I., M.S.I. sebagai Pembantu Ketua I, Ahmad Harisuddin, S.Th.I., M.Pd.I. sebagai Pembantu Ketua II, Zaini, S.Pd.I. sebagai Pembantu Ketua III, Muhammad Bahram, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah, dan Diny Mahdani, S.H.I., M.Pd.I. sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam.
Animo masyarakat untuk kuliah di perguruan tinggi ini juga semakin meningkat pasca akreditasi, sehingga pengelola STAI Darul Ulum Kandangan mengalami kesulitan dalam mengatur ruang dan waktu perkuliahan. Oleh karena itu, pada tahun 2011 dimulai pengembangan prasarana kampus baru yang masih berdomisili di sekitar Kota Kandangan.
STAI Darul Ulum Kandangan kembali memperbarui status terdaftar bagi kedua program studi yang dimilikinya. Pada tahun 2011 Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah kembali mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: Dj.I/289/2011 tanggal 10 Maret 2011 dan disusul oleh Program Studi Pendidikan Agama pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 683 tanggal 14 Juni 2012 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam STAI Darul Ulum Kandangan Islam.
Sejak tahun 2013, STAI Darul Ulum Kandangan kembali dihadapkan untuk menyiapkan akreditasi institusi sekaligus perpanjangan akreditasi kedua program studi yang dimilikinya, karena masa berlaku akreditasi Prodi PAI berakhir pada tanggal 22 Januari 2015 dan Prodi AS berakhir tanggal 24 September 2015. Pada bulan Agustus 2014, berkas usulan Akreditasi Institusi telah dikirim ke BAN PT di Jakarta, disusul berkas usulan Akreditasi Prodi PAI pada bulan September 2014.
Pada tanggal 11 April 2015, STAI Darul Ulum Kandangan Kedatangan Bapak Asep Syaifuddin Jahar, Ph.D., Dr. Sa’ad Ibrahim, M.MA., Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum., dan Ir. Subagyo, Ph.D., selaku Tim Asesor dari BANPT, guna memenuhi syarat akreditasi institusi sekaligus perpanjangan akreditasi kedua Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Ahwalusy Syakhsiyyah.
Dengan segala keterbatasan yang ada, disertai pengorbanan yang tidak sedikit, maka atas berkat rahmat Allah swt. akhirnya pada tahun 2015, kedua Pogram Studi yang dimiliki STAI Darul Ulum Kandangan telah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional. Pada tanggal 22 Juli 2015, Keputusan BAN-PT Nomor: 103/SK/BAN-PT/Akred/s/III/2015 Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi telah terbit sebagai pengesahan akreditasi terhadap Program Studi PAI dengan jumlah nilai 315 dan berlaku sampai dengan tanggal 22 Juli 2020. Adapun untuk Program Studi AS, didasarkan pada Keputusan BAN-PT Nomor: 324/SK/BAN-PT/Akred/s/V/2015 Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi dengan jumlah nilai 305 dan berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2020.
Pada tahun 2015 itu juga, kembali STAI Darul Ulum Kandangan Mengajukan Proposal penambahan tiga prodi baru yakni Prodi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA), Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), dan Prodi Ekonomi Syariah (ES). Setelah dilaksanakan proses dan survey penilaian kelayakan maka didirikanlah satu prodi baru yaitu Prodi PGRA dengan Nomor Izin Oprasional Nomor: 2013 tahun 2016. Kemudian, pada tahun 2017, terbitlah izin operasional Nomor 1354 Tahun 2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi PGMI dan ES.
Sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2018, nomenklatur Prodi PGRA diubah menjadi Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1382 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada STAI Darul Ulum Kandangan. Dengan demikian, sampai saat ini, STAI Darul Ulum Kandangan telah memiliki 5 Prodi, yaitu:
- Prodi Hukum Keluarga/Ahwalusy Syakhshiyyah (AS)
- Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI)
- Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
- Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
- Prodi Ekonomi Syariah (ES)