Kamis, (2/5/2019). Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ulum Kandangan terus menerus melakukan upaya yang berkesinambungan dalam meningkatkan kompetensi dosen. Hal ini dilakukan karena Kampus menyadari bahwa dosen merupakan komponen yang esensial dalam suatu sistem pendidikan di perguruan tinggi.
Dalam menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawab dosen yang dituangkan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran; Penelitian dan Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat dibutuhkan kepakaran dosen yang profesional. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengadakan seminar internal yang rutin dilaksanakan oleh P3M Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ulum Kandangan, salah satu contohnya adalah Seminar Dosen di Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019, dengan mengangkat tema yang berkaitan dengan keprodian selain menambah pengetahuan Dosen yang bersangkutan juga buat mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah dengan judul “Eksistensi Murabahah sebagai Instrumen Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah” selaku Narasumber dalam seminar Dosen ini Iqbal Sanjaya, SHI., M.Si., dan Moderator Ismawati, M.Pd.
Seminar ini dihadiri Dosen, Tenaga Pengajar dan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Kandangan.
Pembahasan menarik terkait Murabahah yang merupakan skim fikih yang paling populer diterapkan diperbankan syariah. Pembiayaan murabahah pada prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok, yaitu harga beli serta biaya yang terkait dan kesepakatan atas mark-up. Murabahah menjadi sebuah produk pembiayaan yang dominan digunakan perbankan syariah . Hal ini didasari karena sifatnya certainly profit dan resikonya relatif kecil apabila dibandingkan dengan produk-produk pembiayaan lainnya seperti musyarakah dan mudarabah yang menganut sistem profil and loss sharing. Sehingga pembiayaan murabahah sampai saat ini menempati peringkat tertinggi pada perbankan syariah.
Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, termasuk aset, pembiayaan yang disediakan, dan jumlah pelanggan. Pendanaan bank syariah 70-80% diberikan kepada masyarakat dengan menggunakan akad murabahah, dalam bentuk konsumtif dan produktif. Operasi bank syariah harus dipandu oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk menjalankan fungsi optimal secara ekonomi dan menjalankan Syariah secara komprehensif.
Oleh karena itu, dalam seminar ini menjelaskan tentang konsep murabahah secara konseptual dan penerapannya pada Bank Islam di Indonesia. Tujuan penulisan artikel ini agar pelaksanaan akad Murabahah di Bank Islam di Indonesia dapat sesuai dengan prinsip syariah yang mengedepankan prinsip keadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan.(humpro_staidukdg)