Sosialisasi dana kecelakaan lalu lintas dan persyaratan untuk mendapatkan dana satunan kecelakaan yang di selenggarakan di Aula STAI Darul Ulum Kandangan pada hari senin tanggal 5 Maret 2018, dan sebagai narasumbernya bapak Ristanto Sinamora Kepala Jasa Raharja Cabang Kandangan yang di ikuti oleh 100 mahasiswa(i).
Dalam paparannya menjelaskan terkait fungsi dan peran Jasa Raharja terhadap korban Laka Lantas, perusahaan berplat merah ini adalah lembaga yang diamanati oleh Perundang-Undangan untuk bergerak di bidang penjaminan kecelakaan lalu lintas yang mana lembaga non profit.
Segala jenis kecelakaan di darat, di laut dan di udara yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka menjadi jaminan oleh pihak Jasa Raharja selama mengikuti proses dan prosedur yang ada di SOP Jasa Raharja.
Pihak Jasa Raharja akan memproses cepat segala jenis kecelakaan lalu lintas selama ada bukti pelaporan dari pihak kepolisian maka tetap akan mendapatkan santunan kecalakan sesuai aturan berlaku. Semisalnya meninggal dunia akan mendapatkan santunan 50 Juta dan luka-luka maksimal 20 juta.
Dalam acara sosialisasi ini dilanjutkan tanya jawab dan kuisioner sehingga membuat suasana makin hidup dan komunikatif kedua belah pihak, di akhiri penyerahan bingkisan helm kepada mahasiswa(i) yang cepat tanggap dan benar dalam memberikan jawaban kuisioner secara online.(azy@staidukdg)