27/02/2016-Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STAI Darul Ulum Kandangan kembali menggelar Seminar Dosen di Ruang Sidang Kampus I STAI Darul Ulum Kandangan dengan tema “Posisi Hukum Islam dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional”. Narasumber Seminar Dosen kali ini adalah Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.H. Guru Besar Ilmu Hukum Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari Banjarmasin, didampingi Akhmad Zaki Yamani, S.H.I. selaku moderator.

semm

Dalam presentasinya, narasumber menyampaikan bahwa hukum Islam yang berlaku di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu: Pertama: Hukum Islam berlaku secara yuridis formal, yakni sebagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan berada dalam masyarakat, dirangkum dalam istilah muamalah. Bagian dari hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Kedua, Hukum Islam berlaku secara normatif, adalah bagian hukum Islam yang mempunyai sanksi atau padanan hukum masyarakat muslim mengenai normatif hukum Islam dan bersifat normatif. Diantaranya adalah kaidah-kaidah-kaidah hukum mengenai pelaksanaan ibadah shalat, puasa, zakat dan haji, yakni termasuk dalam kategori ibadah murni. Hukum Islam berperan dalam mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif dan berperan sebagai sumber nilai yang memberikan kontribusi terhadap hukum yang dibuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *